JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti. <br /> <br />Nota penolakan itu dibacakan Jaksa dalam agenda sidang duplik perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023). <br /> <br />JPU masih meyakini Dody dan Linda turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan Teddy Minahasa. Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi terdakwa Dody dan Linda. <br /> <br />Video editor: Firmansyah <br /> <br />Baca Juga Dody Prawiranegara Ternyata Suruh Asistennya Pura-pura Jadi Dirinya saat Antarkan Sabu ke Linda Cepu di https://www.kompas.tv/article/397362/dody-prawiranegara-ternyata-suruh-asistennya-pura-pura-jadi-dirinya-saat-antarkan-sabu-ke-linda-cepu <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/397317/full-jaksa-tolak-pleidoi-dody-dan-linda-kasus-narkoba-teddy-minahasa-dalam-replik